Selasa, 20 Oktober 2026

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi resmi menetapkan mantan Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi, AR, serta Direktur CV Fathan Utama Jaya, YF, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pengadaan Bibit Sapi Jantan dan Betina Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka ini ditindaklanjuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka YF selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi guna mempercepat proses hukum serta kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan AR belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Mattaher.


​Kasus ini berawal dari kegiatan pengadaan bibit sapi senilai Rp1,55 miliar yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Muaro Jambi TA 2024. Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi kesepakatan terselubung (commitment fee) sebesar 15% antara kedua tersangka sebelum proyek diumumkan, penyerahan pekerjaan yang tidak sesuai volume hingga melibatkan pihak ketiga secara tidak resmi, pembuatan dokumen manipulatif bertanggal mundur (backdate), hingga pencairan anggaran 100% sebelum bibit sapi diserahkan seluruhnya kepada kelompok tani penerima. Berdasarkan hasil audit bersama Inspektorat Daerah, penyimpangan ini menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp423.699.340,00.


Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H. M.Hum mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit sapi tersebut. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.