Kamis, 06 Maret 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro SH.,MH didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan Barang Bukti berupa Uang senilai Rp. 145.000.000, uang senilai Rp. 5.600.000 dan Batu Bara dengan jumlah sebanyak 1.087 MT kepada yang berhak menerima, sesuai Putusan PT Nomor : 301/PID/2024/PT JMB dalam perkara yang melanggar Pasal 374 KUHP.


#trapsilaadhyaksa 

#berkaryauntukbangsa 

#berakhlak