Selasa, 08 September 2026
Jajaran Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., bersama Plh. Kasi Pidum, Mona Pratiwi, S.H., serta Tim Jaksa Fasilitator, mengikuti kegiatan ekspose perkara permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kegiatan gelar perkara ini dilaksanakan di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jambi sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang telah berhasil dimediasi oleh Jaksa Fasilitator antara pihak korban dan pihak tersangka dalam perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaksanaan ekspose ini dilakukan untuk memaparkan terpenuhinya syarat-syarat substantif dan administratif, di mana kedua belah pihak yang berperkara telah sepakat untuk berdamai secara sukarela demi memulihkan keadaan pada posisi semula. Langkah progresif ini diambil sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan hukum yang humanis dan berkeadilan di tengah masyarakat, serta mengutamakan penyelesaian masalah di luar pengadilan yang berorientasi pada kedamaian dan harmonisasi sosial tanpa harus melalui proses peradilan formil.
REDAM KONFLIK AGRARIA, KA...
KEJAKSAAN NEGERI MUARO JA...
Kejari Muaro JAmbi Ekspos...
Rapat Koordinasi (Rakor)...
Apel Senin Pagi 07