Masih bingung dengan Prosedur Layanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi? Yuk cek dan baca informasi berikut.

LAYANAN PTSP

  1. Tamu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan melapor ke bagian PTSP
  2. PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan dari tamu.
  3. PTSP melakukan pengisian buku tamu.
  4. PTSP memberikan informasi dan pelayanan yang di butuhkan oleh responden.
  5. Apabila ada keperluan lain yang di butuhkan dengan bagian lain, PTSP meneruskan keperluan dari responden ke bagian yang berkaitan.


LAYANAN AMBIL BARANG BUKTI PADA BIDANG PB3R

  1. PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan.
  2. PTSP menyerahkan berkas yang diterima kepada JPU
  3. JPU memeriksa kelengkapan administrasi
  4. JPU membuat BA-20 dan ditanda tangani dengan melampirkan FC petikan putusan serta P-48 perkara serta kelengkapan yang telah dinyatakan lengkap untuk diserahkan kepada pemohon
  5. Petugas PB3R memeriksa kelengkapan Penyerahan barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan dokumentasi lalu pemohon dapat membawa pulang barang bukti yang telah dikembalikan


LAYANAN TILANG PADA BIDANG PIDANA UMUM

Pelanggar yang belum melakukan pembayaran:

-Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri membawa blanko tilang -Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian. -Pelanggar melakukan pembayaran kepada petugas bank BRI, Market Modern, Mobile Banking, atau E-wallet Lainnya -Pelanggar mengambil barang bukti.

Pelanggar tilang yang sudah membayar

-Pelanggar cukup membawa blanko tilang dan slip setoran atau pembayaran Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran. -Pelanggar mengambil barang bukti


KONSULTASI HUKUM PADA BIDANG DATUN

1.      Pemohon datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan melapor ke bagian PTSP

2.      PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan.

3.      Petugas YANKUM(Pelayanan Hukum) menyiapkan bahan pelayanan hukum.

4.      Pemohon mengisi buku tamu di Pos YANKUM

5. Pemohon mendapatkan pelayanan hukum.