Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 Jaksa Peneliti Budi Antonius Simbolon, S. H melaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka PPS yang melanggar pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, di mana kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap persidangan.


Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berkomitmen melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.


@kejaksaan.ri

#adhyaksa

#trapsilaadhyaksaberakhlak

#berakhlak