Selasa, 11 April 2023 sekira pukul 14.00 wib s.d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah dilaksanakan kegiatan Pelaksanaan Tahap II dari Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi a.n Terdakwa B yang melanggar Pasal 107 huruf a UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Tinggi
Apel Senin Pagi 12
Pelantikan dan Penetapan...
Monitoring dan Evaluasi P...
Kunjungan Aspema Kejati J...
Kejari Muaro Jambi Gelar...