Jum'at, 13 November 2025

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.


Turut hadir dalam kegiatan ini:

1. Ketua Pengadilan Negeri Sengeti diwakili oleh Hakim, Dara Puspita.

2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muaro Jambi diwakiki oleh Achmadi.

3. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Muaro Jambi diwakili oleh Tarmi, S.H., M.H.

4. Direktur RSUD Ahmad Ripin. R. Fauzi

5. Kepala Balai Pom dan Pengawas Makanan Jambi, diwakili oleh Arif Setiadi.

6. Dandim 0415/Jambi yang diwakili oleh Danramil Kusnaidi.

7. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi diwakili oleh A. Gulo S.M.

8. Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, diwakili oleh Hafizh Jabbar.

9. Spv Ketaling Timur PT. Pertamina, Budi Sukendro.


Pemusnahan Barang Bukti ini meliputi perkara Narkotika, TPUL, Oharda, serta barang bukti lainnya seperti sabu, ganja, ekstasi, obat medis, senjata tajam, dan alat hisap sabu. Pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.


@kejaksaan.ri

#trapsilaadhyaksaberakhlak

#berkaryauntukbangsa

#berakhlak