Senin, 05 Oktober 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual. Kegiatan FGD ini diselenggarakan dalam rangka Aktualisasi Diri Serdik dengan mengangkat tema "Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan Tindakan terhadap Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 123 KUHP Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif Melalui Petunjuk Teknis Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional yang Berkeadilan dan Berkelanjutan". Kehadiran beliau secara daring ini menegaskan komitmen Kejari Muaro Jambi dalam mendukung penguatan penegakan hukum perkara tindak pidana lingkungan hidup dan sumber daya alam.


Melalui partisipasi virtual yang berpusat di Jakarta ini, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi turut menyelaraskan persepsi dan strategi hukum pasca berlakunya undang-undang baru. Fokus pembahasan dalam diskusi ini menitikberatkan pada optimalisasi peran kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam mengesekusi putusan terhadap korporasi yang terlibat tindak pidana penyelewengan sumber daya alam. Diharapkan melalui petunjuk teknis yang dirumuskan dalam FGD ini, jajaran kejaksaan dapat menciptakan iklim penegakan hukum yang tegas sekaligus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan serta berkelanjutan di daerah.


@kejaksaan.ri

#trapsilaadyaksaberakhlak

#berkaryauntukbangsa

#berakhlak

#banggamelayanibangsa