Kamis, 06 Maret 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro SH.,MH didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan Barang Bukti berupa Uang senilai Rp. 145.000.000, uang senilai Rp. 5.600.000 dan Batu Bara dengan jumlah sebanyak 1.087 MT kepada yang berhak menerima, sesuai Putusan PT Nomor : 301/PID/2024/PT JMB dalam perkara yang melanggar Pasal 374 KUHP.
#trapsilaadhyaksa
#berkaryauntukbangsa
#berakhlak
Kejaksaan Agung Setor Tri...
KEJARI SUNGAI PENUH BERHA...
Pembahasan Perjanjian Ker...
Kejaksaan Negeri Muaro Ja...
Apel Pagi