Selasa, 02 Desember 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Bapak Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum. menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.


Kegiatan ini dipimpin oleh Gubernur Provinsi Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., serta dihadiri dan diikuti oleh Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, S.H., M.H., yang mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, para Camat se-Kabupaten/Kota, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, para Asisten dan Pejabat Utama pada Kejaksaan Tinggi Jambi, serta para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, beserta unsur Forkopimda dan pejabat terkait lainnya.


Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan keselarasan dan sinergi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah dalam rangka mempersiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif sesuai amanat KUHP

2023. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyatukan persepsi, memperjelas mekanisme pelaksanaan, serta memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan dukungan teknis di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif, akuntabel, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jambi.


#trapsilaadhyaksaberakhlak

#berkaryauntukbangsa

#berakhlak