Rabu, 29 April 2026
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melaksanakan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka MNH dan RPS yang melanggar Kesatu Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pelaksanaan Tahap II ini Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H.,M.Hum turut hadir didampingi oleh Kasi Pidum dan Jaksa Peneliti. Beliau menegaskan Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, di mana kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berkomitmen melaksanakan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Proses Tahap II
Keluarga Besar Kejari Mua...
Rapat Persiapan Gugus Tug...
Tasyakuran Hari Bakti Pem...
Rapat Koordinasi Pengenda...