Senin, 15 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana umum dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Proses penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi di wilayah RT. 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


Para oknum yang diamankan diduga kuat terlibat dalam jaringan kegiatan ilegal pemindahan atau penyuntikan isi tabung gas LPG. Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 Kg yang merupakan barang bersubsidi pemerintah ke dalam tabung LPG ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg non-subsidi untuk mencari keuntungan pribadi. Dengan penyerahan tahap dua ini, pihak kejaksaan akan segera menyusun berkas dakwaan guna melanjutkan kasus penyalahgunaan komoditas bersubsidi tersebut ke ranah persidangan.


@kejaksaan.ri

#trapsilaadyaksaberakhlak

#berkaryauntukbangsa

#berakhlak

#banggamelayanibangsa