Senin, 09 Desember 2024
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Menetapkan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019 dengan tersangka inisial M.A dan Q.C yang disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Jambi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024.
#trapsilaadhyaksa
#berkaryauntukbangsa
#berakhlak
Rapat Pleno Terbuka Penet...
Peluncuran Buku Tinjauan...
Pengendalian Inflasi tahu...
Kunjungan silaturahmi Kep...
Pengarahan JAMINTEL terka...