Rabu, 30 September 2026

Bertempat di Kantor Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, John Freddy Simbolon, S.H., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa. Kehadiran jajaran Kejari Muaro Jambi ini disambut langsung oleh perangkat desa setempat beserta tokoh masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen nyata korps adhyaksa dalam memberikan edukasi serta mengawal pemanfaatan anggaran negara di tingkat desa agar tepat sasaran.


Fokus utama dari pendampingan ini adalah untuk memberikan pembekalan hukum mengenai tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui ruang diskusi dan asistensi ini, pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berharap dapat memitigasi risiko terjadinya kesalahan administratif maupun penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Dengan adanya sinergi dan pengawasan preventif dari Tim JPN ini, aparatur Desa Arang-Arang diharapkan dapat mengoptimalkan anggaran pembangunan desa dengan penuh rasa percaya diri demi kesejahteraan masyarakat tanpa terjerat hukum.


@kejaksaan.ri

#trapsilaadyaksaberakhlak

#berkaryauntukbangsa

#berakhlak

#banggamelayanibangsa