Rabu, 16 September 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H.,M.Hum memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti secara transparan dan akuntabel di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi. Agenda penting ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi, perwakilan TNI-Polri, hingga pejabat Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD Ahmad Ripin, dan Balai POM Jambi. Pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor dalam menyelesaikan perkara tindak pidana secara tuntas, sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap benda sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pelaksanaan pemusnahan periode Juni hingga September 2026 ini, tercatat sebanyak 32 perkara berhasil dieksekusi secara optimal. Komposisi perkara didominasi secara berimbang oleh tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 19 perkara (49%) serta tindak pidana Narkotika sebanyak 19 perkara (49%), ditambah satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Berbagai barang bukti fisik yang dimusnahkan meliputi 14,448 gram sabu-sabu, 0,594 gram ekstasi, belasan alat hisap beserta timbangan digital, sejumlah bilah senjata tajam dan alat pertanian, hingga ratusan suku cadang ilegal seperti pipa besi alat suntik dan tutup tabung gas. Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan secara total dengan cara dilarutkan, diblender, dipotong, dibakar, serta dikubur agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Inspeksi Pemantauan Asist...
Wakajati Jambi Gelar Insp...
Apel Senin Pagi 21
"Cek Kesehatan Gratis"
Pemusnahan Barang Bukti y...