Kamis, 12 Desember 2024

Pemusnahan Barang Bukti (BB) oleh Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang telah inkrach (berkekuatan hukum tetap) di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan dengan cara melakukan eksekusi putusan terhadap barang bukti yang dimusnahkan sebagaimana tercantum dalam putusan yang telag memperoleh kekuatan hukum tetap.


#trapsilaadhyaksa 

#berkaryauntukbangsa 

#berakhlak