Selasa, 09 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelar press release terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan penerangan jalan umum di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023, Selasa (9/6). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Moehargung Al Sonta, S.H., M.H., serta dihadiri perwakilan BRI Cabang Sungai Penuh dan insan pers.


Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil memulihkan dan menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp2,74 miliar yang berasal dari pembayaran uang pengganti, denda, dan pengembalian dana terkait perkara. Khusus untuk pembayaran uang pengganti, realisasi pemulihan telah mencapai sekitar 93,12% dari total kewajiban yang dibebankan kepada para terpidana. Sementara itu, untuk uang pengganti sebesar Rp181.232.606,42 oleh salah satu terpidana akan ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku dengan dilakukannya penelusuran dan pelacakan asset, guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti atau denda sebagaimana putusan perkara a quo yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sehingga menunjukkan komitmen nyata dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebagai tindak lanjut, uang titipan yang telah diterima kemudian dibawa langsung ke BRI Cabang Sungai Penuh dengan pengawalan ketat untuk disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan terus berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan berintegritas guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.