kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., beserta tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara proaktif melaksanakan kegiatan pendampingan hukum (legal assistance) di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan serta panduan regulasi yang tepat kepada pemerintah desa agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran. Kegiatan ini berlangsung dengan suasana kolaboratif dan dihadiri langsung oleh Camat Sekernan, Kepala Desa, seluruh perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.


Kehadiran korps Adhyaksa di tengah-tengah masyarakat ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan dari lini terdepan, yakni tingkat desa. Melalui pendampingan yang intensif ini, diharapkan para aparatur desa dapat menjalankan roda pemerintahan, mengelola dana desa, dan melaksanakan program pembangunan dengan penuh transparansi, akuntabel, serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sinergi ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa.


@kejaksaan.ri

#trapsilaadyaksaberakhlak

#berkaryauntukbangsa

#berakhlak

#banggamelayanibangsa