Selasa, 09 Juni 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., memimpin langsung pelaksanaan ekspose bersama Polsek Sungai Gelam terkait penanganan perkara dugaan pengrusakan ruko tiga lantai yang berlokasi di RT 19 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam. Kegiatan ini juga dihadiri oleh IPTU Doli Dongoran, S.H. (Kapolsek Sungai Gelam), IPDA Heri Wiyadi, S.H. (KBO Sat Reskrim Polres Muaro Jambi) serta penyidik Polsek Sungai Gelam.
Kasus ini bermula dari tindakan pembukaan paksa tiga buah gembok ruko menggunakan mesin gerinda dan linggis oleh pemenang lelang sebelum adanya penetapan eksekusi pengosongan resmi dari Pengadilan Negeri Sengeti. Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Beliau juga mengingatkan bahwa dalam implementasi hukum saat ini, hak-hak para pihak harus diperhatikan secara seimbang, terlebih ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah lima tahun.
Guna mencapai penyelesaian yang adil dan bermartabat, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memberikan petunjuk tegas agar tim Jaksa Peneliti dan pihak Penyidik Kepolisian meningkatkan koordinasi. Beliau mendorong pelaksanaan pertemuan langsung antara pihak pelapor dan terlapor dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Upaya perdamaian ini sejalan dengan pandangan forum ekspose yang menilai bahwa sengketa fisik pascalelang ini sebaiknya diselesaikan tanpa jalur pengadilan, mengingat pembeli lelang merupakan pemilik sah secara keperdataan.
KEJARI SUNGAI PENUH BERHA...
Pembahasan Perjanjian Ker...
Kejaksaan Negeri Muaro Ja...
Apel Pagi
Kick-off Meeting Penilaia...