Kamis, 24 September 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta Kepala Subseksi Pidum (Kasubsi Pidum), menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung. Acara strategis ini mengusung tema "Penguatan Kebijakan Penuntutan Berbasis Kemanfaatan melalui Alternatif Penyelesaian Perkara (Alternative Dispute Resolution/ADR) dalam KUHAP 2025". Diskusi terarah tersebut digelar secara daring dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan dari berbagai wilayah hukum untuk merumuskan kebijakan penegakan hukum yang lebih modern.


Kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam forum ini merupakan bentuk komitmen nyata untuk menyelaraskan persepsi terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Fokus utama pembahasan dalam FGD ini mengarah pada penerapan strategi penuntutan yang humanis dengan mengedepankan asas kemanfaatan bagi masyarakat. Melalui optimalisasi mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) dan keadilan restoratif (restorative justice), Kejaksaan berkomitmen tidak hanya fokus pada aspek penghukuman pelaku, melainkan juga memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara adil dan seimbang.


@kejaksaan.ri

#trapsilaadyaksaberakhlak

#berkaryauntukbangsa

#berakhlak

#banggamelayanibangsa