Rabu 11 Desember 2024
Telah dilaksanakan eksekusi pidana terhadap Anak dalam Perkara pidana yang Melanggar Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga di Sentra Alyatama Jambi masing-masing selama 3 (tiga) bulan. Yang dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor yaitu : Amanda Malullana,S.H. dan Sesyi Nurmala Putri, S.H.
#trapsilaadhyaksa
#berkaryauntukbangsa
#berakhlak
Rapat Pleno Terbuka Penet...
Peluncuran Buku Tinjauan...
Pengendalian Inflasi tahu...
Kunjungan silaturahmi Kep...
Pengarahan JAMINTEL terka...